Memahami tantangan pelestarian warisan budaya tak benda di Indonesia tidaklah sederhana. Faktanya, tantangan ini bersifat multidimensi, mencakup aspek hukum, pendidikan, dan kebijakan. Pertama, regulasi hukum yang belum optimal menjadi hambatan utama. Meski telah ada undang-undang tentang kebudayaan, namun penegakan dan sosialisasinya kurang maksimal. Selanjutnya, tantangan pendidikan. Kurangnya pemahaman dan apresiasi masyarakat terhadap warisan budaya menjadi tantangan yang harus diatasi. Untuk itu, upaya edukasi perlu ditingkatkan. Terakhir, kebijakan pelestarian yang seringkali kurang tepat sasaran. Dalam konteks ini, kebijakan harus berorientasi pada pemberdayaan masyarakat lokal sebagai penjaga warisan budaya. Mengatasi tantangan ini menuntut kerja sama dan komitmen semua pihak.